SILABUS

Pengertian
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Landasan Pengembangan SILABUS?

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2)
"Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK."

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20
"Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar."


SILABUS menjawab pertanyaan
1. Apa kompetensi yang harus dikuasai siswa?
2. Bagaimana cara mencapainya?
3. Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?

Prinsip Pengembangan Silabus

  • Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan  dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  • Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  • Sistematis: Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  • Konsisten: Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  • Memadai: Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  • Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  • Fleksibel: Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
UNIT WAKTU
  1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 
  2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
PENGEMBANG  SILABUS
  1. Guru kelas/mata pelajaran, atau
  2. Kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
  3. Kelompok kerja guru (KKG/PKG/MGMP)
Dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

KOMPONEN SILABUS 
  1. Standar Kompetensi
  2. Kompetensi Dasar 
  3. Materi Pokok/Pembelajaran
  4. Kegiatan Pembelajaran
  5. Indikator
  6. Penilaian
  7. Alokasi Waktu
  8. Sumber Belajar
Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD

MEKANISME PENGEMBANGAN SILABUS

LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS


1. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi.
Mengkaji standar kompetensi  mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar.
Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam SI;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran.
Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
  1. potensi peserta didik;
  2. relevansi dengan karakteristik daerah;
  3. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
  4. kebermanfaatan bagi peserta didik;
  5. struktur keilmuan;
  6. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  7. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
  8. alokasi waktu ;
4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGEMBANGKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN:
  1. Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
  2. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
  3. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik yaitu kegiatan siswa dan materi.
5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi.
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah
Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Pengembangan Indikator
Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua)
Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi
Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK

Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (Urgensi), kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian (Relevansi) dan Kontekstual
Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

6. Menentukan Jenis Penilaian.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENENTUKAN PENILAIAN:
a. Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator
b. Menggunakan acuan kriteria
c. Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
e. Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran

7. Menentukan Alokasi Waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8. Menentukan Sumber Belajar.
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

CONTOH FORMAT SILBUS

Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi :
Alokasi waktu :















CONTOH FORMAT SILABUS
Nama Sekolah:
Mata Pelajaran:
Kelas/Semester:
Standar Kompetensi:
Kompetensi Dasar:
Materi Pokok/Pembelajaran:
Kegiatan Pembelajaran:
Indikator:
Penilaian:
Alokasi Waktu:
Sumber Belajar:

PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN 
Silabus:

  • Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran 
  • Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru 
  • Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.

0 komentar:

Catatan ini adalah tempatQu melahirkan tulisan yg beruntaikan kata-kata yg Qu anggap sebagai corat-coret iseng belaka, semoga coretanQu ini bisa dijadikan sebagai penyambung silaturahmi antara kita oleh karena itu, hayu gabung di catatanQu ini agar kita bisa lebih dekatan>...

Followers