I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Otonomi daerah, sentralisasi ke desentralisasi, multikultural, mulok.
B. Landasan
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
C. Tujuan
Tujuan Umum:
Acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam pengembangan Mulok yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan Khusus:
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi terutama agar peserta didik dapat:
A. Latar Belakang
Otonomi daerah, sentralisasi ke desentralisasi, multikultural, mulok.
B. Landasan
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
C. Tujuan
Tujuan Umum:
Acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam pengembangan Mulok yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan Khusus:
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi terutama agar peserta didik dapat:
- Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya.
- Memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya sebagai bekal siswa.
- Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
D. Pengertian
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP minimal terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
- Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
E. Ruang Lingkup
1. Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah
- Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya.
- Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
2. Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal, dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
2. PENGEMBANGAN DAN PENETAPAN MATA PELAJARAN
A. Pengembangan Sesuai dengan Kondisi Sekolah Saat Ini
- Analisis Mulok yang ada di sekolah. Apakah masih layak dan relevan Mulok diterapkan di sekolah?
- Bila Mulok yang diterapkan di sekolah tersebut masih layak digunakan maka kegiatan berikutnya adalah merubah Mulok tersebut ke dalam SK dan KD
- Bila Mulok yang ada tidak layak lagi untuk diterapkan, maka sekolah bisa menggunakan Mulok dari sekolah lain atau tetap menggunakan Mulok yang ditawarkan oleh Dinas atau mengembangkan Mulok yang lebih sesuai.
3. PELAKSANAAN
Sekolah yang mampu mengembangkan SK dan KD beserta silabus dan RPP-nya dapat melaksanakan Mulok. Bila belum mampu, dapat melaksanakan Mulok berdasarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh sekolah, atau dapat meminta bantuan kepada sekolah lain yang masih dalam satu daerah. Bila beberapa sekolah dalam satu daerah belum mampu mengembangkan SK dan KD Mulok, dapat meminta bantuan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah setempat, atau meminta bantuan dari LPMP di propinsi.
4. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGEMBANGAN
- TPK,
- LPMP,
- PT,
- Instansi/lembaga di luar Depdiknas, misalnya:
- pemerintah Daerah/Bapeda,
- Dinas Departemen lain terkait,
- dunia usaha/industri,
- dan tokoh masyarakat.
5. RAMBU-RAMBU
- Bahan kajian disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik (pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan sosial). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu penguasaan pada kurikulum nasional. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Mulok dihindarkan adanya pekerjaan rumah (PR).
- Program pembelajaran hendaknya dikembangkan dengan melihat kedekatan secara fisik dan secara psikis. Dekat secara fisik, maksudnya dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta didik. Sedangkan dekat secara psikis maksudnya bahan kajian tersebut mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencernakan informasi sesuai dengan usianya. Untuk itu, bahan pengajaran hendaknya disusun berdasarkan prinsip (1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak; (2) dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari pengalaman lama ke pengalaman baru; (4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Selain itu bahan kajian/pelajaran hendaknya bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
- Bahan kajian/pelajaran hendaknya memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber. Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan sekolah, misalnya dengan memanfaatkan tanah/kebun sekolah, meminta bantuan dari instansi terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu guru hendaknya dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara mental, fisik, maupun sosial.
- Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan memberi makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I s.d VI atau dari kelas VII s.d IX, dan X s.d XII. Bahan kajian muatan lokal juga dapat disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester atau satu tahun ajaran.
- Alokasi waktu untuk bahan kajian/pelajaran muatan lokal perlu memperhatikan jumlah minggu efektif untuk mata pelajaran muatan lokal pada setiap semester
6. PENILAIAN
- Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
- Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
7. PELAPORAN
- Pelaporan hasil belajar mata pelajaran muatan lokal diwujudkan dalam bentuk kuantitatif
.................................................................................................................................
Sumber : Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional
0 komentar:
Posting Komentar